KLIK PENDIDIKAN – Warning, bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mau pindah instansi ke Kemenag (Kementerian Agama) harus memperhatikan standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenag mengungkap Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) telah menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi bagi para PNS K/L atau Pemda yang hendak mengajukan pindah ke berbagai satker di lingkungan Kemenag.
Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) itu bertujuan untuk memastikan setiap PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung dengan Kemenag telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Sekjen Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan layanan bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kemenag terbukti menarik banyak minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka mengikuti Ukom PI di lingkungan Kemenag.
“Karenanya, kami harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kemenag benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,” ungkap Ramdhani di Jakarta.
Menurutnya animo peserta Ukom PI terus meningkat pada setiap periode pelaksanaan. Pada peride April 2024, pesertanya mencapai hingga 380 orang.
“Jumlah ini meningkat 98% dari periode Oktober 2023 yang hanya diikuti peserta sebanyak 192 orang. Sementara pelaksanaan Ukom UI periode Mei 2023 hanya diikuti 57 orang,” terang Sekjen Kemenag, Kamis 18 April 2024.
Ramdhani menjelaskan hal ini menunjukkan bahwa bidang layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan di Kemenag berhasil menarik minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka tertarik untuk bergabung dengan Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menambahkan Ukom PI dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun, dilakukan pada periode April dan Oktober.
Wawan menjelaskan peserta Ukom PI harus mengikuti 3 materi, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatannya.
Menurutnya peserta Ukom PI yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi, maka permohonan mutasinya akan diproses.
“Sementara peserta yang tidak mememuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dengan sangat menyesal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Wawan.