KLIK PENDIDIKAN – Sebanyak 3.766 PPPK telah dilantik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dan minta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa bekerja dengan Smart dan Moderat.
Usai dilantik, mereka (PPPK) akan bertugas pada satuan kerja Kemenag yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Acara pelantikan PPPK tersebut berlangsung secara hybird (daring dan luring) dan dipusatkan pada Operation Room kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Turut hadir dalam acara pelantikan itu Kepala Biro Pegawaian Wawan Djunaedi, Kepala Biro Perencanaan Muhamad Iqbal, dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Subarja.
"Saya ingin seluruh ASN Kementerian Agama bertransformasi menjadi ASN yang Smart dan Moderat," pesan Sekjen Ali Ramdhani, pada Senin 22 April 2024.
Ramdhani menambahkan ada sejumlah ciri khas ASN yang Smart, yaitu: berintegritas, nasionalis, profesional, memiliki wawasan global, memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi dan kemampuan berbahasa yang baik, pelayanan prima, berjejaring, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
"Berjalan seiring dengan sikap moderat, memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, sikap toleran, anti terhadap kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya," pungkasnya.
Selanjutnya Sekjen Kemenag pun mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik, menurutnya pengangkatan PPPK ini merupakan apresiasi dan dukungan negara untuk tenaga-tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya untuk berjuang hingga pojok-pojok negeri.
Baca Juga: Kemenag dan UINSU Bersinergi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Pelantikan PPPK
Ia mengungkap selain PPPK berasal dari tenaga honorer, Sekjen juga mengapresiasi PPPK yang berasal dari pelamar umum.
Menurutnya perjuangan mereka menjadi satu dari ratusan ribu pelamar untuk dapat bergabung di Kemenag merupakan ikhtiar yang luar biasa.
"Dengan kekuatan aparatur yang besar Kemenag harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan terbaik. Layanan dasar, seperti bimbingan masyarakat, layanan haji, layanan pendidikan agama dan keagamaan, layanan KUA, layanan produk halal, serta layanan-layanan dasar lainnya harus dijamin dan dirasakan dampaknya untuk umat," tutup Sekjen.***