Kedua adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan dinas.
Baca Juga: Tantangan DPR RI untuk Menuntaskan Para Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024
Ketiga adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja atas perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.
Keempat adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalanan menuju tempat kerja atau pulang dari tempat kerja.
Kelima adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja akibat sebuah penyakit yang diakibatkan kerja.
Baca Juga: Panduan Lengkap Instalasi dan Penggunaan Safe Exam Browser-SEB untuk Ujian Online FHCI BUMN 2024
ASN aktif yang mengalami kelima kejadian di atas maka Taspen akan memberikan 3 hak yang berada didalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
3 hak tersebut meliputi:
● Perawatan sampai peserta ASN aktif dinyatakan sembuh.
● Santunan Pemerintah
● Tunjangan cacat (jika alami kecacatan).
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***