Terbitnya UU ASN 2023, ASN Aktif Terima Jaminan Kecelakaan Kerja Dari Taspen, Inilah 3 Hak yang Akan Diberikan

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 April 2024 | 06:04 WIB
3 hak yang diberikan Taspen kepada ASN aktif saat aktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Facebook/Taspen)
3 hak yang diberikan Taspen kepada ASN aktif saat aktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Facebook/Taspen)

Kedua adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan dinas.

Baca Juga: Tantangan DPR RI untuk Menuntaskan Para Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

Ketiga adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja atas perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.

Keempat adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalanan menuju tempat kerja atau pulang dari tempat kerja.

Kelima adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja akibat sebuah penyakit yang diakibatkan kerja.

Baca Juga: Panduan Lengkap Instalasi dan Penggunaan Safe Exam Browser-SEB untuk Ujian Online FHCI BUMN 2024

ASN aktif yang mengalami kelima kejadian di atas maka Taspen akan memberikan 3 hak yang berada didalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

3 hak tersebut meliputi:

● Perawatan sampai peserta ASN aktif dinyatakan sembuh.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Peluang Kuliah S2 di Universitas Terbuka, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 2 Mei 2024, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

● Santunan Pemerintah

● Tunjangan cacat (jika alami kecacatan).

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Instagram @taspen, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X