Terbitnya UU ASN 2023, ASN Aktif Terima Jaminan Kecelakaan Kerja Dari Taspen, Inilah 3 Hak yang Akan Diberikan

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 April 2024 | 06:04 WIB
3 hak yang diberikan Taspen kepada ASN aktif saat aktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Facebook/Taspen)
3 hak yang diberikan Taspen kepada ASN aktif saat aktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Facebook/Taspen)

KLIK PENDIDIKAN - ASN aktif meliputi PNS dan PPPK.

Dengan demikian ASN aktif yang tertera di atas akan mendapatkan sebuah hak dari Pemerintah.

Hak tersebut tertera dengan jelas dalam UU ASN 2023 yang telah diterbitkan Pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Nadiem Makarim Telah Meresmikan Syarat Usia Pada PPDB Tahun 2024 untuk Tingkat TK, SD, SMP dan SMA

Sebanyak 7 hak yang diberikan Pemerintah kepada ASN aktif.

Salah satu hak tersebut adalah jaminan sosial.

Jaminan sosial yang diberikan Pemerintah meliputi beberapa jenis lagi didalamnya.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, 6 Tunjangan Tambahan Berikut Menanti PNS, Tukin Pegawai Pemprov DKI Jakarta Capai Ratusan Juta Rupiah...

Dan yang akan kita bahas saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jaminan kecelakaan kerja merupakan sebuah hak yang diterima oleh ASN aktif.

Walaupun begitu ASN aktif tak bisa mengaktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) begitu saja.

Baca Juga: PPDB Terima Murid TK, SD, SMP, SMA Tahun Pelajaran 2024 - 2025 di Sekolah Setiap Jenjang dengan Minimal Usia...

Sebab terdapat beberapa kategori kecelakaan yang dapat mengaktifkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pertama adalah ASN aktif yang mengalami kecelakaan saat menjalankan kewajiban tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Instagram @taspen, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X