Seperti ASN Guru Sertifikasi yang sedang dalam tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan dan lepas jabatan fungsional.
Sejumlah pelanggaran disiplin ASN juga dapat menyebabkan TPG dihentikan pembayarannya.
ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman kurungan dipastikan termasuk di dalamnya.
Termasuk juga bagi Guru Sertifikasi yang telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pensiun atau bahkan meninggal dunia.
Beberapa kondisi di atas sudah menjadi aturan tetap secara prosedural dan sangat wajar.
Hal yang perlu dicermati, bukan berarti Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi tahun 2024 dihentikan Nadiem Makarim.
Isu yang berkembang dipastikan hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga bermanfaat.***