UU ASN No 20 Tahun 2023 Menegaskan Bahwa Bertindak Proaktif Bagian dari Nilai Dasar Adaptif, PNS dan PPPK Perlu Perhatikan Tiga Hal Ini dengan Tujuan!

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Februari 2024 | 15:26 WIB
bertindak proaktif merupakan bagian dari nilai dasar adaptif dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK perluka lakukan hal ini  (diskominfo.natunakab.go.id)
bertindak proaktif merupakan bagian dari nilai dasar adaptif dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK perluka lakukan hal ini (diskominfo.natunakab.go.id)

Kedua, seorang PNS atau PPPK yang bersikap proaktif juga perlu mempertimbangkan orang lain untuk membantu.

Tidak semua hal dikuasai sendiri, ada beberapa pekerjaan membutuhkan bantuan orang lain yang lebih ahli. Sehingga kolaborasi menjadi sangat penting agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu. 

Sedangkan yang ketiga, seorang PNS atau PPPK yang bersikap proaktif juga perlu mempertimbangkan tujuan organisasi.

Baca Juga: Gaji Rp5,3 Juta! Dibuka Lowongan Kerja Operator Produksi PT Rico Tech Pacific, Simak Persyaratan dan Link Rekrutmennya

Instansi pemerintah memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi target setiap tahun. Sebaiknya setiap inisiatif dan sikap proaktif selaras dengan tujuan organisasi, sehingga pekerjaan yang dilakukan tidak sia-sia.

Itulah tiga hal yang perlu diperhatikan seorang PNS dalam bersikap proaktif sesuai dengan nilai dasar adaptif yang termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X