KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK wajib memegang nilai dasar sebagai kode etik dan kode perilaku dalam bekerja dan bersikap sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Pasal 4 UU ASN No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa salah satu nilai dasar yang wajib dijaga oleh PNS dan PPPK adalah nilai dasar adaptif.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa nilai dasar adaptif terdiri dari tiga poin yaitu cepat menyesuaikan diri dengan perubahan, terus berinovasi dan kreatif serta bertindak proaktif.
Baca Juga: Begini Nasib THR 2024 PNS, TNI dan POLRI Setelah Sri Mulyani Laporan ke Presiden Jokowi
Poin ketiga yaitu bertindak proaktif cukup menarik untuk dibahas, karena sebagai PNS dan PPPK, bersikap proaktif kadang kala menemui berbagai masalah baik secara pribadi maupun organisasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa proaktif merupakan tindakan yang lebih aktif, atau seringkali juga disebut sebagai akronim dari reaktif.
Lebih lanjut proaktif sendiri sering juga disebut sebagai tindakan atau inisiatif yang datang dari diri PNS atau PPPK yang berorientasi pada tujuan masa depan, dengan maksud memberikan mengubah atau memperbaiki situasi dan kondisi tertentu.
Baca Juga: Sudah Dipastikan PNS ini Tidak Akan Terima THR Sedikitpun jika Lakukan ...
Hanya saja saat seorang PNS atau PPPK bertindak proaktif, perlu memperhatikan tiga hal ini agar sikap tersebut tidak menemui masalah dikemudian hari.
Dikutip Klik Pendidikan dari Harvard Business Review, ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang, termasuk PNS atau PPPK bertindak proaktif.
Pertama, perlu untuk mengelola diri sendiri, maksudnya adalah seorang PNS atau PPPK yang akan bertindak proaktif perlu mempertimbangkan waktu dan energinya.
Saat bekerja, ada beberapa pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang PNS atau PPPK melainkan tugas dari pegawai lain.
Bersikap proaktif dan mengambil inisiatif terlalu banyak malah jadi blunder bagi kesehatan atau menyebabkan stres dan kelelahan.