PP ini akan disahkan sesuai dengan isi dari UU ASN 2023 yang telah berjalan sejak Bulan Oktober 2023.
Dengan adanya PP tersebut maka adanya payung hukum yang kuat untuk pengangkatan honorer.
Maka itulah kategori honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.***