Melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara batas usia pensiun kini diperpanjang, tidak lagi terbatas pada usia 58 tahun.
Perubahan ini membagi jabatan PNS menjadi dua kriteria, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
Bagi jabatan manajerial seperti Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia pensiun diperpanjang hingga umur 60 tahun.
Sedangkan bagi jabatan non-manajerial, batas usia pensiun tetap pada usia 58 tahun, kecuali untuk jabatan pelaksana.
Inilah inovasi yang dibawa oleh Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan PNS serta memperbaharui sistem pensiun di Indonesia.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan dari Sri Mulyani untuk PNS Guru SMA sampai SMK di Tahun 2024 Berikut Nominalnya....
Dimana tidak hanya berdampak pada uang pensiun yang lebih baik.
Tetapi juga memberikan kesempatan lebih lama bagi PNS untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.***