Perubahan Drastis! Uang Pensiun Naik, Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga Usia.....

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:29 WIB
dana pensiunan pns meningkat naik dan juga batas usia kerja diperpanjang menjadi,,,, (instagram@jokowi)
dana pensiunan pns meningkat naik dan juga batas usia kerja diperpanjang menjadi,,,, (instagram@jokowi)

Melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara batas usia pensiun kini diperpanjang, tidak lagi terbatas pada usia 58 tahun.

Perubahan ini membagi jabatan PNS menjadi dua kriteria, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, THR PENSIUNAN PNS DAPAT KENAIKAN TAHUN 2024, INI 4 KOMPONEN YANG AKAN DIBERIKAN PEMERINTAH

Bagi jabatan manajerial seperti Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia pensiun diperpanjang hingga umur 60 tahun.

Sedangkan bagi jabatan non-manajerial, batas usia pensiun tetap pada usia 58 tahun, kecuali untuk jabatan pelaksana.

Inilah inovasi yang dibawa oleh Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan PNS serta memperbaharui sistem pensiun di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Menggiurkan dari Sri Mulyani untuk PNS Guru SMA sampai SMK di Tahun 2024 Berikut Nominalnya....

Dimana tidak hanya berdampak pada uang pensiun yang lebih baik.

Tetapi juga memberikan kesempatan lebih lama bagi PNS untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X