Alhamdulillah, Dipastikan Akan Cair 3 Kali Lipat Dari Gaji, Guru PNS Terima Kenaikan Tunjangan Profesi Dari Kemendikbudristek Sebesar…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:00 WIB
Sudah dipastikan akan cair hingga 3 kali lipat dari gaji pokok, Kemendikbudristek beri kenaikan untuk tunjangan profesi guru PNS. (smkkristennusantarakudus.sch.id)
Sudah dipastikan akan cair hingga 3 kali lipat dari gaji pokok, Kemendikbudristek beri kenaikan untuk tunjangan profesi guru PNS. (smkkristennusantarakudus.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN ­– Alhamdulillah, guru PNS dapatkan kenaikan tunjangan profesi dari Kemendikbudristek di tahun 2024 ini.

Tunjangan profesi sendiri merupakan hak dari Kemendikbudristek yang akan diperoleh guru PNS jika sudah memiliki sertifikasi pendidik.

Tak tanggung-tanggung, di setiap pencairannya guru PNS bisa dapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbudristek ini hingga 3 kali lipat dari gaji pokoknya.

Baca Juga: BURUAN MUMPUNG MASIH ADA WAKTU! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 2 Sudah Berjalan, BKN Beri Batas Hingga Tanggal…

Lalu berapa persen kenaikan tunjangan profesi yang diberikan Kemendikbudristek kepada guru PNS?

Tunjangan profesi merupakan hak yang akan diperoleh guru PNS setiap bulannya dengan besaran 1 kali gaji pokok.

Namun untuk pencairannya, guru PNS akan menerimanya dalam jangka waktu 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Baca Juga: BKN SAMPAIKAN TERNYATA PENGANGKATAN HONORER MENJADI PPPK TAHUN 2024 HARUS MENGIKUTI SELEKSI…

Oleh karena itu, dalam setiap pencairan tunjangan profesi, guru PNS bisa menerimanya hingga 3 kali lipat dari gaji.

Lalu karena tunjangan profesi ini diberikan berdasarkan besaran gaji pokok, maka kenaikan yang diberikan juga sama seperti kenaikan gaji yaitu 8 persen.

Dan untuk mencegah terjadinya keterlambatan dalam pencairan tunjangan profesi guru PNS, Kemendikbudristek telah memberi peringatan pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tunjangan Profesi Triwulan 1 Guru PNS Tak Akan Cair Di Bulan Maret, Ternyata Alasannya Karena Ini…

Kemendikbudristek telah beri peringatan pada pemerintah daerah untuk menyalurkan tunjangan profesi guru PNS ini tidak boleh melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi di rekening kas umum daerah.

Jadi, karena gaji PNS telah alami kenaikan 8 persen, itu berarti tunjangan profesi yang diberikan Kemendikbudristek kepada guru PNS juga alami kenaikan 8 persen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X