KLIK PENDIDIKAN – Periode untuk pengajuan kenaikan pangkat PNS resmi dirubah Badan Kepegawaian Negra (BKN) menjadi 6 periode.
BKN menetapkan kenaikan pangkat PNS di tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Untuk pengajuan kenaikan pangkat PNS periode 1 sesuai jadwal dari BKN telah berakhir sejak tanggal 15 Januari 2024.
Karena pengusulan kenaikan pangkat PNS periode 1 telah berakhir, BKN kembali membuka untuk PNS mengusulkan kembali kenaikan pangkat di periode 2.
Tapi PNS wajib tahu, sampai kapan BKN berikan batas waktu pengusulan kenaikan pangkat di setiap periodenya.
Hal ini bertujuan agar PNS tidak lagi ketinggalan untuk mempersiapkan diri jika ingin mengusulkan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Masih Binggung Daftar Kampus? Tenang, UNHAN Membuka Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2024, ini Syaratnya
Berikut jadwal resmi dari BKN batas waktu untuk pengusulan kenaikan pengkat PNS disetiap periodenya, yaitu:
- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Februari, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari.
- Kenaikan pangkat PNS periode 1 April, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-28 Februari.
- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 April.
- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Agustus, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-30 Juni.