BURUAN MUMPUNG MASIH ADA WAKTU! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 2 Sudah Berjalan, BKN Beri Batas Hingga Tanggal…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 13:19 WIB
Bagi PNS yang ketinggalan untuk mengusulkan kenaikan pangkat periode 1, PNS masih bisa ajukan di periode ke 2 sesuai jadwal dari BKN. (Instagram @bkdprovinsikaltim)
Bagi PNS yang ketinggalan untuk mengusulkan kenaikan pangkat periode 1, PNS masih bisa ajukan di periode ke 2 sesuai jadwal dari BKN. (Instagram @bkdprovinsikaltim)

KLIK PENDIDIKAN – Periode untuk pengajuan kenaikan pangkat PNS resmi dirubah Badan Kepegawaian Negra (BKN) menjadi 6 periode.

BKN menetapkan kenaikan pangkat PNS di tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.

Untuk pengajuan kenaikan pangkat PNS periode 1 sesuai jadwal dari BKN telah berakhir sejak tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf, Negara Harus Hentikan Pembayaran Gaji Pensiunan Meski Rapelan Kenaikan Sudah Mulai Dibayarkan, Ternyata Karena Ini…

Karena pengusulan kenaikan pangkat PNS periode 1 telah berakhir, BKN kembali membuka untuk PNS mengusulkan kembali kenaikan pangkat di periode 2.

Tapi PNS wajib tahu, sampai kapan BKN berikan batas waktu pengusulan kenaikan pangkat di setiap periodenya.

Hal ini bertujuan agar PNS tidak lagi ketinggalan untuk mempersiapkan diri jika ingin mengusulkan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Masih Binggung Daftar Kampus? Tenang, UNHAN Membuka Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2024, ini Syaratnya

Berikut jadwal resmi dari BKN batas waktu untuk pengusulan kenaikan pengkat PNS disetiap periodenya, yaitu:

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Februari, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari.

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 April, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-28 Februari.

Baca Juga: Pensiunan Wajib Perhatikan 4 Hal Ini Saat Otentikasi Online Agar Bulan Maret 2024 Nanti Bisa Mulai Terima Gaji Dengan Nominal Yang Baru Dari Taspen

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 April.

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Agustus, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-30 Juni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X