- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 Agustus.
Baca Juga: BKN SEBUT HONORER BISA DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 INI TANPA TES, TERNYATA BERDASARKAN INI
- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 Oktober.
Setiap batas usul kenaikan pangkat 6 periode berbeda-beda, jadi pastikan PNS perhatikan batas waktu sebelum rencana mengusulkan kenaikan pangkat.
Seluruh usul dan proses kenaikan pangkat dilakukan via SIASN, termasuk format SK kenaikan pangkat yang diterbitkan instansi sudah tersedia di SIASN.
Jadi gak ada alasan SK masih harus dibuat secara manual setelah pertek BKN terbit.
Khusus untuk jabatan fungsional, usul kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja.
Nah, buat jabatan fungsional yang belum bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan, tetap bisa diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak satu kali.
Dengan ditambahnya periode kenaikan pangkat PNS ini, tentu saja bisa menjadi peluang bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat tidak perlu menunggu lama.
Nah, mumpung masih ada waktu, BKN akan beri batas waktu kepada PNS hingga tanggal 28 Februari jika PNS ingin mengusulkan kenaikan pangkat di periode ke 2.***