BURUAN MUMPUNG MASIH ADA WAKTU! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 2 Sudah Berjalan, BKN Beri Batas Hingga Tanggal…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 13:19 WIB
Bagi PNS yang ketinggalan untuk mengusulkan kenaikan pangkat periode 1, PNS masih bisa ajukan di periode ke 2 sesuai jadwal dari BKN. (Instagram @bkdprovinsikaltim)
Bagi PNS yang ketinggalan untuk mengusulkan kenaikan pangkat periode 1, PNS masih bisa ajukan di periode ke 2 sesuai jadwal dari BKN. (Instagram @bkdprovinsikaltim)

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 Agustus.

Baca Juga: BKN SEBUT HONORER BISA DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 INI TANPA TES, TERNYATA BERDASARKAN INI

- Kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember, batas waktu pengusulan mulai dari tanggal 1-31 Oktober.

Setiap batas usul kenaikan pangkat 6 periode berbeda-beda, jadi pastikan PNS perhatikan batas waktu sebelum rencana mengusulkan kenaikan pangkat.

Seluruh usul dan proses kenaikan pangkat dilakukan via SIASN, termasuk format SK kenaikan pangkat yang diterbitkan instansi sudah tersedia di SIASN.

Baca Juga: Meski Memiliki Kedudukan Yang Sama Di Mata UU ASN No 20 Tahun 2023, Nyatanya Gaji PPPK Lebih Besar Dibandingkan Dengan PNS, Yaitu Sebagai Berikut…

Jadi gak ada alasan SK masih harus dibuat secara manual setelah pertek BKN terbit.

Khusus untuk jabatan fungsional, usul kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja.

Nah, buat jabatan fungsional yang belum bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan, tetap bisa diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak satu kali.

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Telah Resmi Menetapkan Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2024, Segini Nominalnya…

Dengan ditambahnya periode kenaikan pangkat PNS ini, tentu saja bisa menjadi peluang bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat tidak perlu menunggu lama.

Nah, mumpung masih ada waktu, BKN akan beri batas waktu kepada PNS hingga tanggal 28 Februari jika PNS ingin mengusulkan kenaikan pangkat di periode ke 2.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X