Perubahan Drastis! Uang Pensiun Naik, Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga Usia.....

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:29 WIB
dana pensiunan pns meningkat naik dan juga batas usia kerja diperpanjang menjadi,,,, (instagram@jokowi)
dana pensiunan pns meningkat naik dan juga batas usia kerja diperpanjang menjadi,,,, (instagram@jokowi)

 

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencatatkan prestasi dengan mengesahkan perubahan signifikan dalam sistem pensiunan PNS di Indonesia.

Dalam keputusan yang dinyatakan resmi, Jokowi tidak hanya menaikkan uang pensiunan PNS.

Tetapi juga memperbaharui batas usia pensiunan PNS, bukan lagi pada usia 58 tahun, melainkan hingga mencapai umur tertentu.

Baca Juga: Guru PNS Siap-Siap Meraih Keuntungan Besar: Tunjangan Uang Makan Cair Bulan Februari

Kebijakan tersebut diperkenalkan melalui peraturan perundang-undangan yang disahkan langsung oleh Jokowi.

Hal ini diikuti dengan penyesuaian kenaikan uang pensiun yang secara signifikan akan mempengaruhi PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Tidak hanya bagi mereka yang akan memasuki usia pensiun, uang pensiun juga diberikan kepada PNS yang telah resmi pensiun dari pekerjaannya.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Profesi Untuk GURU SERTIFIKASI Akhirnya Dinaikkan Pemerintah, Kemdikbud Cairkan Rp..

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2024.

Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Dalam keputusan ini, terdapat peningkatan sebesar 8 persen dari uang pensiun sebelumnya.

Baca Juga: Bulan Maret Penuh Kebahagiaan Bagi PNS Guru SD: Sri Mulyani Luncurkan Gaji yang Menggiurkan!

Selain peningkatan uang pensiun, Jokowi juga memperbaharui batas usia pensiun PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X