JAMINAN PENSIUN PNS HANGUS, UU ASN NO 20 TAHUN 2023 HARAMKAN 4 TINDAKAN INI BAGI PNS

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:54 WIB
Negara akan hapus jaminan pensiun PNS bagi yang terbukti lakukan 4 hal yang termaktub dalam UU ASN no 20 tahun 2023 (setkab.go.id)
Negara akan hapus jaminan pensiun PNS bagi yang terbukti lakukan 4 hal yang termaktub dalam UU ASN no 20 tahun 2023 (setkab.go.id)

Rp4 jutaan

Golongan IVa-IVe

Rp4.2 juta

Rp4.3 juta

Rp4.5 juta

Rp4.7 juta

Rp4.9 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: bkn.go.id, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X