PNS Bisa dapat Rp12,3 Juta Per Hari, Tapi dengan Syarat Ini...

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:09 WIB
Selamat untuk PNS yang bisa mendapatkan dana capai belasan juta rupiah per hari yang telah disahkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati diedit menggunakan InShot)
Selamat untuk PNS yang bisa mendapatkan dana capai belasan juta rupiah per hari yang telah disahkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati diedit menggunakan InShot)

Pemberian uang untuk PNS yang dinas ke Inggris ini, berbeda berdasarkan golongan. Berikut daftarnya.

Golongan A: Rp12.366.208,80 per hari 

Golongan B: Rp12.085.158,60 per hari

Golongan C: Rp9.102.903,70 per hari 

Baca Juga: Gapok Golongan Tertinggi PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Rupanya Segini Nominal Gaji Terbaru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ternyata...

Golongan D: Rp8.244.139,20 per hari

Dengan uang harian perjalanan dinas ini, PNS bisa menerima dana puluhan juta rupiah hanya dalam waktu 3 hari.

Demikian informasi terkait uang Rp12,3 juta per hari yang akan diberikan kepada PNS, jika dinas ke Inggris.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X