Assalamualaikum Bapak Ibu PNS, Gaji Pokok dengan Kenaikan 8 Persen akan Dibayar Penuh Pada 1 Februari 2024, Golongan IV Dapat Berapa?

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:02 WIB
Assalamualaikum bapak ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok dengan kenaikan 8 persen akan dibayar penuh pada 1 Februari 2024 (Screenshot Salinan PP nomor 5 Tahun 2024/diedit dengan PicSay Pro)
Assalamualaikum bapak ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok dengan kenaikan 8 persen akan dibayar penuh pada 1 Februari 2024 (Screenshot Salinan PP nomor 5 Tahun 2024/diedit dengan PicSay Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Assalamualaikum bapak ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok dengan kenaikan 8 persen akan dibayar penuh pada 1 Februari 2024.

Akhirnya setelah menunggu beberapa bulan lamanya, PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh pada 1 Februari 2024 karena PP terbaru telah diterbitkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, PP Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Naik 12 Persen Sudah Diterbitkan Pemerintah, Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Hingga 4,9 Juta Rupiah

Kini besaran gaji PNS semua golongan mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, maka nominal gaji PNS terbaru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 4 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan Tercatat Punya Harta Kekayaan 55 Miliar Rupiah

PNS Golongan I

- PNS Golongan I A akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.685.664 s/d. Rp2.522.664

- PNS Golongan I B akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.840.860 s/d. Rp2.670.732

- PNS Golongan I C akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.918.728 s/d. Rp2.783.700

- PNS Golongan I D akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.999.944 s/d. Rp2.901.420

Baca Juga: HORE! Kenaikan Gaji Polri Resmi Keluar Dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, Mulai Februari 2024 Anggota Polri akan Terima Gaji Hingga Rp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X