KLIK PENDIDIKAN - Assalamualaikum bapak ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok dengan kenaikan 8 persen akan dibayar penuh pada 1 Februari 2024.
Akhirnya setelah menunggu beberapa bulan lamanya, PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh pada 1 Februari 2024 karena PP terbaru telah diterbitkan.
Kini besaran gaji PNS semua golongan mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, maka nominal gaji PNS terbaru adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I
- PNS Golongan I A akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.685.664 s/d. Rp2.522.664
- PNS Golongan I B akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.840.860 s/d. Rp2.670.732
- PNS Golongan I C akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.918.728 s/d. Rp2.783.700
- PNS Golongan I D akan menerima gaji mulai dari angka Rp1.999.944 s/d. Rp2.901.420