KLIK PENDIDIKAN - Pada 16 Agustus 2023, kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air!
Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, menciptakan gebyar semangat di kalangan PNS. Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut.
Keputusan ini telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024, yang menetapkan regulasi baru terkait gaji pokok PNS.
Dalam PP terbaru ini, terdapat tabel kenaikan gaji yang mengatur gaji baru untuk setiap golongan PNS.
Menariknya, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024, kenaikan gaji ini sudah dapat dinikmati oleh para PNS mulai bulan Februari 2024.
Sebab, PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.
Jadi, get ready untuk menerima gaji pokok terbaru yang lebih memuaskan!
Berikut adalah tabel kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen:
- Golongan I
Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400