PP SUDAH RILIS! Para PNS Bisa Terima Kenaikan Gaji Pada Tanggal 1 Februari, Segini Nominal Gaji Pokoknya Usai Naik 8 Persen

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:59 WIB
PP kenaikan gaji 8 persen untuk PNS telah diterbitkan oleh pemerintah  (Kemensos.go.id)
PP kenaikan gaji 8 persen untuk PNS telah diterbitkan oleh pemerintah (Kemensos.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah tiba, pemerintah sudah menerbitkan PP kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS.

PP kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS ini telah disahkan pada tanggal 26 Januari kemarin, maka dari itu bulan Februari PNS sudah bisa terima kenaikan gaji 8 persen.

Kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS tersebut disahkan dalam PP nomor 5 tahun 2024, sebagai berikut ini nominal gaji pokoknya usai mengalami kenaikan: 

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS RESMI TERBIT, Inilah Nominal yang Akan Dibayarkan Sri Mulyani Bulan Februari

Gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah

Golongan I

-Ia Rp1.685 sampai Rp2.522.600

-Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

-Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

-Id Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

Golongan II

- IIa Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400

-IIb Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

-IIc Rp2.485.900 sampai Rp3.858.200

-IId Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X