KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah tiba, pemerintah sudah menerbitkan PP kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS.
PP kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS ini telah disahkan pada tanggal 26 Januari kemarin, maka dari itu bulan Februari PNS sudah bisa terima kenaikan gaji 8 persen.
Kenaikan gaji 8 persen untuk para PNS tersebut disahkan dalam PP nomor 5 tahun 2024, sebagai berikut ini nominal gaji pokoknya usai mengalami kenaikan:
Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS RESMI TERBIT, Inilah Nominal yang Akan Dibayarkan Sri Mulyani Bulan Februari
Gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah
Golongan I
-Ia Rp1.685 sampai Rp2.522.600
-Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
-Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
-Id Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
Golongan II
- IIa Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400
-IIb Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
-IIc Rp2.485.900 sampai Rp3.858.200
-IId Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600