PP SUDAH RILIS! Para PNS Bisa Terima Kenaikan Gaji Pada Tanggal 1 Februari, Segini Nominal Gaji Pokoknya Usai Naik 8 Persen

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:59 WIB
PP kenaikan gaji 8 persen untuk PNS telah diterbitkan oleh pemerintah  (Kemensos.go.id)
PP kenaikan gaji 8 persen untuk PNS telah diterbitkan oleh pemerintah (Kemensos.go.id)

Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Disahkan Presiden, Pensiunan PNS Riang Gembira! Fix Tanggal 1 Dapat Transferan Gede-gede Plus Rapelan Gaji

Golongan III

-IIIa Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

-IIIb Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

-IIIc Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

-IIId Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

Golongan IV

-IVa Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

-IVb Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

-IVc Rp3.571.900 sampai Rp5.886.400 

-IVd Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500

-IVe Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Baca Juga: Siap Dicairkan Pemerintah, Berikut Besaran Gaji 13 Guru PPPK di Tahun 2024

Para PNS bisa menyambut bulan Februari dengan full senyum karena kenaikan gaji pokoknya sudah bisa dicairkan oleh pemerintah usia PPnya disahkan pada 26 Januari kemarin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X