Sudah Naik 12 Persen? Pensiunan PNS Cek di Sini, Inilah Besaran Gaji yang Akan Diberikan Pada Bulan Februari 2024

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:28 WIB
Simak di sini tabel gaji pensiunan PNS bulan Februari 2024. (PP Nomor 18 tahun 2019/Pixabay/Hskyherz/edit PixelLab)
Simak di sini tabel gaji pensiunan PNS bulan Februari 2024. (PP Nomor 18 tahun 2019/Pixabay/Hskyherz/edit PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Dikabarkan sebelumnya bahwa pensiunan PNS ditetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Di mana gaji pensiunan PNS akan melonjak 12 persen di tahun 2024 ini.

Sayangnya pada bulan Januari 2024 pensiunan PNS masih menerima gaji dengan aturan lama sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Seyogyanya, sesuai APBN 2024 gaji pensiunan PNS sudah diberikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Jokowi Sudah Putuskan! PP Kenaikan Gaji PNS Akan Segera Terbit dalam Waktu Dekat Ini, Mulai Dibayarkan Penuh Pada Saat

Namun, pensiunan PNS belum bisa menerima gaji dengan nominal terbaru.

Alasannya dikarenakan pemerintah belum menerbitkan PP terkait kenaikan gaji.

Ya, sampai saat ini aturan terkait PP kenaikan gaji pensiunan PNS belum diterbitkan pemerintah.

Pun juga pada bulan Februari 2024, gaji yang akan diterima pensiunan PNS masih mengacu pada aturan lama.

Baca Juga: Mohon Maaf kepada ASN Jabatan Fungsional, Tunjangan Fungsional Akan Diberhentikan karena 12 Alasan Ini

Berikut ini nominal gaji yang akan dibayarkan Taspen untuk pensiunan PNS pada bulan Februari 2024 mendatang.

Gaji Pensiun PNS pokok: 

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900. 

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000. 

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Harapan Soal PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu: PP-nya Sedang Diselesaikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X