KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi turun tangan soal kenaikan gaji PNS.
Sebagaimana diketahui bahwa Jokowi memang sampai saat ini belum menerbitkan PP kenaikan gaji PNS.
Pun juga dengan PP kenaikan gaji bagi TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Harapan Soal PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu: PP-nya Sedang Diselesaikan
Namun, Jokowi memberi harapan kepada para penerima kenaikan gaji.
Dalam waktu dekat Jokowi akan menerbitkan PP kenaikan gaji.
Hal tersebut disampaikan seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id.
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar,” ujar Jokowi.
Di samping itu, gaji yang diterima PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Di mana nominal tertingginya ialah Rp5,9 juta.
Bila PP kenaikan gaji telah terbit, maka nominal gaji PNS tentu berubah.
Berdasarkan perhitungan secara manual, estimasi gaji PNS tertinggi mencapai Rp6,3 juta untuk PNS golongan IVe.
Sebagai gambaran berikut ini besaran estimasi gaji PNS golongan IV dengan kenaikan 8 persen.