Jokowi Sudah Putuskan! PP Kenaikan Gaji PNS Akan Segera Terbit dalam Waktu Dekat Ini, Mulai Dibayarkan Penuh Pada Saat

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:22 WIB
Begini pernyataan Jokowi soal PP kenaikan gaji PNS kapan akan diterbitkan. (menpan.go.id/diedit dengan PixelLab)
Begini pernyataan Jokowi soal PP kenaikan gaji PNS kapan akan diterbitkan. (menpan.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi turun tangan soal kenaikan gaji PNS.

Sebagaimana diketahui bahwa Jokowi memang sampai saat ini belum menerbitkan PP kenaikan gaji PNS.

Pun juga dengan PP kenaikan gaji bagi TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Harapan Soal PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu: PP-nya Sedang Diselesaikan

Namun, Jokowi memberi harapan kepada para penerima kenaikan gaji.

Dalam waktu dekat Jokowi akan menerbitkan PP kenaikan gaji.

Hal tersebut disampaikan seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca Juga: Mohon Maaf kepada ASN Jabatan Fungsional, Tunjangan Fungsional Akan Diberhentikan karena 12 Alasan Ini

“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar,” ujar Jokowi.

Di samping itu, gaji yang diterima PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Di mana nominal tertingginya ialah Rp5,9 juta.

Baca Juga: PNS SIMAK! Meski PP Kenaikan Gaji Belum Terbit, Sri Mulyani Telah Terbitkan Peraturan Uang Tambahan Hingga Ratusan Ribu

Bila PP kenaikan gaji telah terbit, maka nominal gaji PNS tentu berubah.

Berdasarkan perhitungan secara manual, estimasi gaji PNS tertinggi mencapai Rp6,3 juta untuk PNS golongan IVe.

Sebagai gambaran berikut ini besaran estimasi gaji PNS golongan IV dengan kenaikan 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X