c. Pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural.
d. Gubernur di provinsi.
e. Bupati/ Walikota di kabupaten/kota.
Itulah sedikit informasi tentang manajemen ASN dalam UU no 20 tahun 2023.***
c. Pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural.
d. Gubernur di provinsi.
e. Bupati/ Walikota di kabupaten/kota.
Itulah sedikit informasi tentang manajemen ASN dalam UU no 20 tahun 2023.***
Sumber: menpan.go.id, UU ASN 2023