d. Pengelolaan kinerja
Baca Juga: Tok! PNS PPPK Leha-leha Tidak Berkinerja, UU ASN 2023 Siapkan Konsekuensinya
e. Pengembangan talenta dan karier
f. Pengembangan kompetensi
g. Pemberian penghargaan dan pengakuan
h. Pemberhentian.
Dalam UU ASN no 20 tahun 2023 juga dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangannya.
Yaitu dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat.
Namun hal itu hanya berlaku kepada selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.
Pendelegasian kewenangan Presiden bisa dilakukan kepada:
a. Menteri di kementerian.
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian.