Manajemen ASN Diatur Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, Terdiri Dari 8 Poin Berikut!

photo author
Arifatul Khukmi, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Januari 2024 | 05:00 WIB
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Diatur Dalam Undang-undang ASN No 20 Tahun 2023, Terdiri Dari 8 Poin Berikut! (Menpan.go.id edited by canva )
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Diatur Dalam Undang-undang ASN No 20 Tahun 2023, Terdiri Dari 8 Poin Berikut! (Menpan.go.id edited by canva )

d. Pengelolaan kinerja

 Baca Juga: Tok! PNS PPPK Leha-leha Tidak Berkinerja, UU ASN 2023 Siapkan Konsekuensinya

e. Pengembangan talenta dan karier

f. Pengembangan kompetensi

g. Pemberian penghargaan dan pengakuan

 Baca Juga: ASN Punya Payung Hukum Baru Yaitu UU No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Wajib Berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Berikut!

h. Pemberhentian.

Dalam UU ASN no 20 tahun 2023 juga dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangannya.

Yaitu dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat.

 Baca Juga: CATAT! Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi, Akan Diumumkan Kemenag 26 Februari 2024 Mendatang, Begini Penjelasannya...

Namun hal itu hanya berlaku kepada selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.

Pendelegasian kewenangan Presiden bisa dilakukan kepada:

a. Menteri di kementerian.

 Baca Juga: DEMI MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN ASN SERTA KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, PNS DAN PPPK WAJIB MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK DAN PERILAKU BERIKUT!

b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X