Pemerintah Janji Naikan Gaji PNS 8 Persen, Catat Tabel Perhitungan Uang yang Didapat

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:59 WIB
Berikut ini perhitungan gaji PNS jika Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan 8 persen sudah diresmikan. (menpan.go.id)
Berikut ini perhitungan gaji PNS jika Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan 8 persen sudah diresmikan. (menpan.go.id)

- PNS Golongan Id : Rp1.999.944 – Rp2.901.420.

Baca Juga: Ramai Pencairan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Januari 2024, Taspen Beri Klarifikasi: Belum Ada Edaran Resmi..

- PNS Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488.

- PNS Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604.

- PNS Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200.

- PNS Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.126.600.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Uang Makan di 2024, Tapi Maaf 5 Kategori PNS Ini Tidak Dapat Jatah

- PNS Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.132.

- PNS Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848.

- PNS Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592.

- PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760.

Baca Juga: PNS Lebih Beruntung! Kemenkeu Atur Tambahan Uang Makan, Golongan I dan II Kantongi Sampai Rp770 Ribu

- PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000.

- PNS Golongan IVb: Rp3.426.648 – Rp5.628.420.

- PNS Golongan IVc: Rp3.571.448 – Rp5.866.452.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X