KLIK PENDIDIKAN - Menyesuaikan jadwal diberikannya gaji bulanan PNS akan terima gaji setiap awal bulan.
Sejak Agustus 2023 gaji PNS dikabarkan naik 8 persen tahun 2024, tetapi hingga detik ini pemerintah belum mengeluarkan PP terbaru.
Sehingga gaji PNS yang akan cair besok dipastikan masih mengacu pada aturan lama yaitu sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 dan tabel gaji lengkapnya di bawah ini.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420
Baca Juga: Berita Baik: Rencana CASN 2024 Fokus Selesaikan 1,6 Juta Honorer
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200