KLIK PENDIDIKAN - Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sebagaimana kabupaten/kota di provinsi lainnya, Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi pun sudah menetapkan UMK 2024 wilayah Nusa Tenggara Barat.
Masing-masing kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat sudah menerima keputusan gubernur terkait UMK yang ditetapkan.
Diketahui, dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat, UMK tertinggi adalah Kota Mataram.
UMK Kota Mataram sebesar Rp2.685.089, jadi yang tertinggi se-Nusa Tenggara Barat.
Berikut daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: SELAMAT, GAJI POKOK PPPK BULAN JANUARI 2024 TERTINGGI RP6,7 JUTA
• Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862 (Keputusan Gubernur nomor 561-735/2023)
• Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 (Keputusan Gubernur nomor 561-736/2023)
• Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 (Keputusan Gubernur nomor 561-737/2023)
• Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 (Keputusan Gubernur nomor 561-738/2023)
Baca Juga: Bertahun-tahun Dinanti, Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Ini Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2024
• Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 (Keputusan Gubernur nomor 561-739/2023)