UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan Pemerintah, Alhamdulillah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Bisa Menerima Uang Jaminan Rp15 Juta dari PT Taspen

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil di Indonesia berhak menerima uang jaminan Rp15 juta dari PT Taspen sudah ada landasannya dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (menpan.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi pegawai negeri sipil di Indonesia berhak menerima uang jaminan Rp15 juta dari PT Taspen sudah ada landasannya dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (menpan.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini terdapat jaminan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia.

Pemberian jaminan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia ini merupakan salah satu penghargaan yang diberikan pemerintah sebagaimana termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Siap-siap Tanggung Sendiri Akibatnya Jika Sengaja Melakukan Tindakan-tindakan Ini

Jaminan yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua.

Dengan jaminan di atas, pegawai negeri sipil bisa mendapatkan uang jaminan Rp15 juta.

Pemberian uang Rp15 juta ini merupakan salah satu manfaat dari jaminan kematian dari PT Taspen.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS dan PPPK Bakal Dapatkan 7 Penghargaan dan 5 Jaminan Sosial pada Tahun 2024 Sesuai Amanat UU ASN No 20 Tahun 2023

Pegawai negeri sipil di Indonesia berhak menerima uang jaminan kematian sebesar Rp15 juta jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Uang Rp15 juta ini dimaksudkan sebagai uang santunan sekaligus. Selain itu, biaya pemakaman Rp7,5 juta juga akan disalurkan kepada keluarga yang bersangkutan.

Dengan pemberian uang santunan Rp15 juta ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Berdasarkan Amanat UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Wajib Indahkan Disiplin ASN Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Jadi, pegawai negeri sipil di Indonesia yang meninggal dunia berhak menerima uang santunan Rp15 juta sudah ada landasannya dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: TASPEN, UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X