KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang ASN terbaru.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini terdapat jaminan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia.
Pemberian jaminan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia ini merupakan salah satu penghargaan yang diberikan pemerintah sebagaimana termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Jaminan yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua.
Dengan jaminan di atas, pegawai negeri sipil bisa mendapatkan uang jaminan Rp15 juta.
Pemberian uang Rp15 juta ini merupakan salah satu manfaat dari jaminan kematian dari PT Taspen.
Pegawai negeri sipil di Indonesia berhak menerima uang jaminan kematian sebesar Rp15 juta jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Uang Rp15 juta ini dimaksudkan sebagai uang santunan sekaligus. Selain itu, biaya pemakaman Rp7,5 juta juga akan disalurkan kepada keluarga yang bersangkutan.
Dengan pemberian uang santunan Rp15 juta ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Jadi, pegawai negeri sipil di Indonesia yang meninggal dunia berhak menerima uang santunan Rp15 juta sudah ada landasannya dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. ***