Cair 1 Januari 2024, Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I hingga IV Akan Terima Gaji dengan Estimasi Besaran Segini Rp...

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Rabu, 27 Desember 2023 | 17:09 WIB
estimasi gaji pensiunan janda duda di tahun 2024. (taspen.co.id)
estimasi gaji pensiunan janda duda di tahun 2024. (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKANGaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda duda akan mulai dicairkan pada 1 Januari 2024.

Gaji pensiunan PNS janda duda selalu disalurkan pada tanggal 1 di setiap bulannya.

Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS di tahun 2024.

Baca Juga: JOKOWI SAHKAN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN! NOMINAL TERTINGGI PPPK BUKAN LAGI TERIMA RP6,7 JUTA, TAPI...

Dan dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen, nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda tentu akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Namun, untuk mengetahui nominal gaji setelah mendapatkan kenaikan, pensiunan PNS masih harus menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikkan gaji tersebut. 

Karena hingga saat ini, pemerintah masih belum merilis adanya PP terbaru terkait nominal kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok PPPK Golongan I Sampai XVII, Tertinggi Bukan Lagi Rp6,7 Juta, Melainkan Tembus Rp...

Sehingga, untuk realisasi penyaluran gaji yang mendapat kenaikan masih harus menunggu informasi yang lebih lanjut dari pemerintah.

Namun, apabila mengacu pada PP No 18 tahun 2019, maka estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS janda duda di tahun 2024 adalah sebesar ini:

Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I

Baca Juga: Siap Disalurkan 6 Hari Lagi, Berikut Tabel Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan I hingga IV Per 1 Januari 2024 dengan Besaran Rp...

Golongan 1A : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072

Golongan 1B : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072

Golongan 1C : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X