KLIK PENDIDIKAN – Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda duda akan mulai dicairkan pada 1 Januari 2024.
Gaji pensiunan PNS janda duda selalu disalurkan pada tanggal 1 di setiap bulannya.
Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS di tahun 2024.
Baca Juga: JOKOWI SAHKAN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN! NOMINAL TERTINGGI PPPK BUKAN LAGI TERIMA RP6,7 JUTA, TAPI...
Dan dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen, nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda tentu akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Namun, untuk mengetahui nominal gaji setelah mendapatkan kenaikan, pensiunan PNS masih harus menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikkan gaji tersebut.
Karena hingga saat ini, pemerintah masih belum merilis adanya PP terbaru terkait nominal kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sehingga, untuk realisasi penyaluran gaji yang mendapat kenaikan masih harus menunggu informasi yang lebih lanjut dari pemerintah.
Namun, apabila mengacu pada PP No 18 tahun 2019, maka estimasi gaji yang akan diterima pensiunan PNS janda duda di tahun 2024 adalah sebesar ini:
Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I
Golongan 1A : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072
Golongan 1B : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072
Golongan 1C : Sebelumnya Rp 1.170.600 menjadi Rp 1.311.072