Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok PPPK Golongan I Sampai XVII, Tertinggi Bukan Lagi Rp6,7 Juta, Melainkan Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 27 Desember 2023 | 16:48 WIB
Resmi dinaikkan Jokowi 8 persen, berikut besaran gaji PPPK golongan I sampai XVII pada tahun 2024 (Perpres Nomor 98 Tahun 2020 diedit menggunakan Canva)
Resmi dinaikkan Jokowi 8 persen, berikut besaran gaji PPPK golongan I sampai XVII pada tahun 2024 (Perpres Nomor 98 Tahun 2020 diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai golongan I sampai XVII pada tahun 2024.

Diketahui, Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok PPPK pada tahun 2024 sebesar 8 persen dari gaji yang diterima saat ini.

Dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, maka gaji tertinggi PPPK bukan lagi Rp6,7 juga per bulan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2024 Untuk PNS PPPK TNI POLRI Pensiunan Dipercepat, Besarannya Akan Naik Segede Ini

Berikut kami sajikan rincian besaran gaji PPPK golongan I sampai XVII pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji pokok PPPK diumumkan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu saat penyampaian pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan.

Jokowi tak hanya menaikkan gaji pokok PPPK saja, tetapi juga menaikkan gaji pokok PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Baca Juga: Dikenal sebagai 2 Provinsi Pusat Industri, Inilah Batas Gaji UMP 2024 Provinsi Banten dan Jawa Barat

Besaran kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI sama seperti PPPK yaitu sebesar 8 persen.

Sedangkan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi yaitu sebesar 12 persen.

Jokowi berharap, adanya kenaikan gaji pokok pada tahun 2024 maka kinerjanya juga semakin meningkat di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Beri Jaminan Ini Untuk PNS PPPK Hingga Tenaga Honorer Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Itu?

Lantas, berapa besaran gaji pokok PPPK pada tahun 2024 nanti dengan kenaikan sebesar 8 persen.

Ini estimasi nominal gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X