Bukan Rp4,9 Juta, Ternyata Sebesar Ini Gaji Pensiunan PNS Tertinggi yang Akan Cair Pada 1 Januari 2024

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 26 Desember 2023 | 21:22 WIB
Berikut nominal gaji pensiunan PNS tertinggi pada 1 Januari 2024 mendatang. (PP Nomor 18 tahun 2019/Pixabay/Hskyherz/diedit dengan PixelLab)
Berikut nominal gaji pensiunan PNS tertinggi pada 1 Januari 2024 mendatang. (PP Nomor 18 tahun 2019/Pixabay/Hskyherz/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS termasuk pensiunan yang berhak atas kenaikan gaji 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Bahkan, di dalam APBN 2024 kenaikan gaji pokok pensiunan PNS menjadi salah satu yang didorong untuk percepatan transformasi ekonomi.

Baca Juga: Pemecatan Menanti Jika PNS dan PPPK Terbukti Tidak Netral di Masa Kampanye Pilpres 2024, Berikut Jenis Pelanggarannya

Meski demikian pensiunan PNS belum tentu menerima gaji dengan nominal terbaru pada 1 Januari 2024 mendatang.

Pasalnya, PP atau aturan terkait nominal gaji pensiunan PNS terbaru belum diterbitkan oleh pemerintah.

Pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal terbaru bila pemerintah telah menerbitkan aturannya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Miliki Puteri Sulung yang Mengikuti Jejak Sang Ibu Bakal Maju Caleg 2024, Ternyata Harta Kekayaan Miliknya Ratusan Miliar

Sehingga, pada 1 Januari 2024 pensiunan PNS akan menerima gaji berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Di mana nominal gaji tertinggi pensiunan PNS pada PP tersebut senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900. 

Adapun estimasi gaji pensiunan PNS tertinggi dengan kenaikan 12 persen mencapai Rp4,9 juta untuk golongan IV.

Baca Juga: Bapak Ibu Pensiunan PNS Harap Bersabar Karena Nominal Gaji Pada Bulan Januari Masih Berpatokan Pada PP Nomor 18 Tahun 2019

Untuk lebih jelasnya simak rincian estimasi gaji pensiunan PNS golongan IV berikut ini.

Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019, anggaran.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X