KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS termasuk pensiunan yang berhak atas kenaikan gaji 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Bahkan, di dalam APBN 2024 kenaikan gaji pokok pensiunan PNS menjadi salah satu yang didorong untuk percepatan transformasi ekonomi.
Meski demikian pensiunan PNS belum tentu menerima gaji dengan nominal terbaru pada 1 Januari 2024 mendatang.
Pasalnya, PP atau aturan terkait nominal gaji pensiunan PNS terbaru belum diterbitkan oleh pemerintah.
Pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal terbaru bila pemerintah telah menerbitkan aturannya.
Sehingga, pada 1 Januari 2024 pensiunan PNS akan menerima gaji berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Di mana nominal gaji tertinggi pensiunan PNS pada PP tersebut senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.
Adapun estimasi gaji pensiunan PNS tertinggi dengan kenaikan 12 persen mencapai Rp4,9 juta untuk golongan IV.
Untuk lebih jelasnya simak rincian estimasi gaji pensiunan PNS golongan IV berikut ini.
Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744