Sesuai APBN 2024, Sri Mulyani Sepakat Transfer Gaji PNS dengan Nominal Baru Pada Bulan Januari 2024, Cek Nominalnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 06:30 WIB
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS disepakati oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 pada bulan Januari 2024. (Instagram/smidrawati diedit dengan Pixellab.)
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS disepakati oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 pada bulan Januari 2024. (Instagram/smidrawati diedit dengan Pixellab.)

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Khutbah Jumat Tanggal 1 Desember 2023, Tema Kemuliaan Menjadi Seorang Guru, Para Pengajar Ilmu

Nominalnya mantap! PNS bisa menerima gaji hingga Rp6,3 juta yang semula masih Rp5,9 juta dari Sri Mulyani berdasarkan rancangan kenaikan dalam APBN 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: APBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X