KLIK PENDIDIKAN - Skema APBN 2024 telah mencuat dengan informasi kenaikan gaji yang telah disepakati Sri Mulyani untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana informasi yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani, bahwa APBN 2024 disahkan dengan anggaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Lebih tinggi kenaikan gaji sebelumnya, Sri Mulyani telah siapkan dana hingga Rp35 triliun untuk PNS dalam APBN 2024.
Baca Juga: LOKER SMK : Segera Daftar Kimia Farma Tbk, Berikut Skil Minimal yang Harus Kamu Kuasai...
Jangan salah paham! Rp35 triliun tersebut akan dibagikan secara merata untuk seluruh ASN baik pusat maupun daerah.
Sebagaimana skema yang berlaku, kenaikan gaji PNS tetap didesain dengan pergolongan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Anggaran yang sudah masuk dalam APBN 2024, akan segera diluncurkan oleh Sri Mulyani untuk para PNS pada awal tahun 2024.
Adapun nominal kenaikan gaji PNS yang akan diberikan oleh Sri Mulyani berdasarkan skema APBN 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD hingga SMA)
Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420