Batas Usia Pensiun Terendah, Inilah Gaji Prajurit TNI Pangkat Tamtama dan Bintara, Dicairkan 3 Hari Lagi

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Selasa, 28 November 2023 | 21:28 WIB
Simak besaran gaji TNI dengan pangkat Tamtama dan Bintara yang dicarikan beberapa hari lagi. (ad.rekrutmen-tni.mil.id/editpixelLab)
Simak besaran gaji TNI dengan pangkat Tamtama dan Bintara yang dicarikan beberapa hari lagi. (ad.rekrutmen-tni.mil.id/editpixelLab)

• Prajurit Dua: akan menerima gaji senilai Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.

• Prajurit Satu: akan menerima gaji senilai Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500.

• Prajurit Kepala: akan menerima gaji senilai Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400.

• Kopral Dua: akan menerima gaji senilai Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900.

Baca Juga: Harapan Andreas Hugo Pareira Pemerintah Menyelesaikan Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Menjadi PPPK

• Kopral Satu: akan menerima gaji senilai Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900.

• Kopral Kepala: akan menerima gaji senilai Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.

Prajurit TNI Golongan II (Bintara)

• Sersan Dua: akan menerima gaji senilai Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Sejarah KORPRI Dan Peringatan HUT KORPRI Setiap Tanggal 29 November

• Sersan Satu: akan menerima gaji senilai Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200.

• Sersan Kepala: akan menerima gaji senilai Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700.

• Sersan Mayor: akan menerima gaji senilai Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700.

• Pembantu Letnan Dua: akan menerima gaji senilai Rp2.397.500 sampai Rp3.910.300.

Baca Juga: BKN Taksir Gaji PNS di Tahun 2024 Hingga Belasan Juta Jika Single Salary Diberlakukan, Simak Nominal Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 34 Tahun 2004

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X