• Prajurit Dua: akan menerima gaji senilai Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.
• Prajurit Satu: akan menerima gaji senilai Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500.
• Prajurit Kepala: akan menerima gaji senilai Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400.
• Kopral Dua: akan menerima gaji senilai Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900.
Baca Juga: Harapan Andreas Hugo Pareira Pemerintah Menyelesaikan Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Menjadi PPPK
• Kopral Satu: akan menerima gaji senilai Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900.
• Kopral Kepala: akan menerima gaji senilai Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Prajurit TNI Golongan II (Bintara)
• Sersan Dua: akan menerima gaji senilai Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Sejarah KORPRI Dan Peringatan HUT KORPRI Setiap Tanggal 29 November
• Sersan Satu: akan menerima gaji senilai Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200.
• Sersan Kepala: akan menerima gaji senilai Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700.
• Sersan Mayor: akan menerima gaji senilai Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700.
• Pembantu Letnan Dua: akan menerima gaji senilai Rp2.397.500 sampai Rp3.910.300.