Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Golongan III Pasca Naik 8 Persen, Nominalnya Capai Rp 5,1 Juta

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 20:03 WIB
Naik 8 persen, segini besaran gaji PNS mencapai Rp 5,1 juta (empatlawangkab.go.id)
Naik 8 persen, segini besaran gaji PNS mencapai Rp 5,1 juta (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Usai naik 8 persen, segini besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan III.

Gaji PNS kini resmi ditetapkan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi.

Kenaikan gaji bagi PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 di mana berlaku untuk seluruh golongan.

Baca Juga: MUMPUNG GRATIS, BURUAN DAFTAR! Ada 15 Pelatihan Online di Bulan Pintar, Ini Jadwal Pelatihannya

Seperti yang telah diketahui bahwa besaran gaji PNS sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen besaran gaji sebagai berikut.

Inilah besaran gaji PNS golongan III pasca adanya kenaikan:

Baca Juga: Kini Isterinya Jadi Bupati, Inilah Harta Kekayaan Mantan Bupati Buru Selatan, Tak Disangka Kena Kasus ..

Gaji PNS Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Baca Juga: ASN JAWA TIMUR HARUS TAHU! Ini Prediksi Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dengan Single Salary, Rekening Full!

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Itulah besaran PNS golongan III pasca naik 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X