KLIK PENDIDIKAN - Usai naik 8 persen, segini besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan III.
Gaji PNS kini resmi ditetapkan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi.
Kenaikan gaji bagi PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 di mana berlaku untuk seluruh golongan.
Baca Juga: MUMPUNG GRATIS, BURUAN DAFTAR! Ada 15 Pelatihan Online di Bulan Pintar, Ini Jadwal Pelatihannya
Seperti yang telah diketahui bahwa besaran gaji PNS sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen besaran gaji sebagai berikut.
Inilah besaran gaji PNS golongan III pasca adanya kenaikan:
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Itulah besaran PNS golongan III pasca naik 8 persen.