Kini Isterinya Jadi Bupati, Inilah Harta Kekayaan Mantan Bupati Buru Selatan, Tak Disangka Kena Kasus ..

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 19:23 WIB
Inilah harta kekayaan mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Facebook Tagop.S.Soulisa)
Inilah harta kekayaan mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Facebook Tagop.S.Soulisa)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan bupati Buru Selatan kekayaannya sangat berlimpah ruah namun diduga tersandung kasus korupsi dan tengah di tahan KPK.

Tagop Sudarsono Soulisa lahir di Ambon pada tanggal 18 maret 1968 atau sekiranya sekarang berusia 55 Tahun.

Tagop Sudarsono Soulisa merupakan mantan bupati Buru Selatan yang menjabat selama dua periode yaitu sejak 2011 hingga 2016, dan 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Ayah dan Anak Ini Ternyata Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Bintan, Inilah Harta Kekayaan Keduanya di LHKPN

Sebelum menjabat sebagai bupati Tagop Sudarsono Soulisa, ia juga pernah menjabat sebagai kepala Subbidang Ekonomi Litbang Maluku sejak tahun 2001–2008.

Sementara itu, setelah masa jabatannya habis sebagai bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka pada pada 26 Januari 2022.

Hal tersebut dikarenakan Tagop Sudarsono Soulisa terlibat kasus dugaan suap yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Bupati Termuda di kepulauan Riau Ternyata Anak Gubernur, Inilah Harta Kekayaan Bupati Bintan, Tak Disangka ..

Berikut adalah Harta Kekayaan Tagop Sudarsono Soulisa yang dikutip dari LHKPN mencapai Rp15.859.463.923.

a. Tanah Dan Bangunan  Rp10.280.200.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 111 meter persegi 9600 M2 di Kota Ambon senilai Rp450.000.000

- Tanah Seluas 2000 meter persegi Di kabupaten Buru Selatan senilai Rp150.000.000

- Tanah Seluas 2999 meter persegi di kabupaten Buru Selatan senilai Rp175.000.000

- Tanah Seluas 15000 meter persegi di kabupaten Maluku Tengah senilai Rp250.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X