Pensiunan PNS Golongan IV Siap-Siap Terima Transferan dari Taspen hingga Rp4,9 Juta, Dikirim 2 Bulan Lagi

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Pensiunan PNS golongan IV, bakal dapat transferan Taspen hingga Rp4,9 juta mulai 2 bulan lagi. (Pixabay/Ekoanug)
Pensiunan PNS golongan IV, bakal dapat transferan Taspen hingga Rp4,9 juta mulai 2 bulan lagi. (Pixabay/Ekoanug)


KLIK PENDIDIKAN
- PT Taspen akan mulai salurkan uang hingga Rp4,9 juta ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS khususnya bagi golongan IV.

Pengiriman dana yang dilakukan Taspen senilai Rp4,9 juta memang hanya akan diterima pensiunan PNS golongan IV.

Namun, nominal di bawah Rp4,9 juta juga akan diterima pensiunan PNS golongan lainnya. Karena Taspen tidak hanya salurkan dana ini untuk golongan IV saja.

Baca Juga: Rekapitulasi Pelamar PPPK Guru Tahun 2023 di Wilayah Pemprov Jateng, Jumlahnya Segini Per 7 Oktober 2023

Pemberian dana hingga mencapai Rp4,9 juta ini dilakukan PT Taspen sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga turut serta mengawal pencairan melalui Taspen ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS.

Sehingga, dana hingga Rp4,9 juta ini benar-benar akan diterima oleh yang berhak.

Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Sejahtera, Taspen Siap Luncurkan Dana hingga Rp4,9 Juta Sesuai Instruksi Sri Mulyani

Perlu diketahui bahwa waktu pencairan akan dilakukan mulai 2 bulan lagi atau pada Januari 2024.

Setelah Januari 2024 Taspen juga akan terus mengirimkan nominal yang sama.

Karena dana hingga Rp4,9 juta ini adalah gaji pokok pensiunan PNS terbaru usai ada kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Tok! UU ASN 2023 Sah, Ini Daftar Nama Tenaga Honorer yang Telah Diamankan, Akan Diangkat Jadi PPPK

Maka tentu saja, Taspen akan terus mengirimkan uang ini ke rekening Bapak Ibu pensiunan setiap bulan.

Angka ini memang baru sekadar prediksi sampai menanti tabel gaji resmi terbaru.

Namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, nominal yang disalurkan adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X