KLIK PENDIDIKAN - Pemilihan Umum Capres-cawapres 2024 semakin dekat, Kominfo memberikan informasi adanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat bagi PNS.
Adanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diinformasikan oleh Kominfo ini, bisa saja berlangsung sampai satu tahun kedepan.
Bahkan, bukan hanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat, Kominfo juga menginformasikan adanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah bagi PNS.
Adanya penundaan yang diinformasikan oleh Kominfo ini, berkaitan langsung dengan netralitas PNS, baik dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Kenaikan gaji yang dimaksud disini ialah kenaikan gaji berkala bagi PNS, bukan kenaikan gaji 8% yang telah diresmikan pada APBN 2024.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, PNS akan dikenakan sanksi moral jikalau melakukan pelanggaran berbagai jenis larangan.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral juga bisa sanksi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang mana salah satunya ialah ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:
1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.