WADUH! Pilpres 2024 Didepan Mata, Kominfo Ungkap KENAIKAN GAJI DAN PANGKAT PNS Akan Alami Penundaan Sampai...

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 17:32 WIB
Kenaikan gaji PNS ternyata bisa alami penundaan jelang pilpres, ini kata kominfo. (bkpsdm.mojokertokota.go.id)
Kenaikan gaji PNS ternyata bisa alami penundaan jelang pilpres, ini kata kominfo. (bkpsdm.mojokertokota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemilihan Umum Capres-cawapres 2024 semakin dekat, Kominfo memberikan informasi adanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat bagi PNS.

Adanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diinformasikan oleh Kominfo ini, bisa saja berlangsung sampai satu tahun kedepan.

Bahkan, bukan hanya penundaan kenaikan gaji dan pangkat, Kominfo juga menginformasikan adanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah bagi PNS.

Baca Juga: Bupati Termuda di kepulauan Riau Ternyata Anak Gubernur, Inilah Harta Kekayaan Bupati Bintan, Tak Disangka ..

Adanya penundaan yang diinformasikan oleh Kominfo ini, berkaitan langsung dengan netralitas PNS, baik dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada.

Kenaikan gaji yang dimaksud disini ialah kenaikan gaji berkala bagi PNS, bukan kenaikan gaji 8% yang telah diresmikan pada APBN 2024.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, PNS akan dikenakan sanksi moral jikalau melakukan pelanggaran berbagai jenis larangan.

Baca Juga: HUTANGNYA RP 2 MILIAR KURANG RP 200 JUTA, INILAH RINCIAN HARTA KEKAYAAN ERI CAHYADI WALIKOTA SURABAYA DI LHKPN

Bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral juga bisa sanksi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang mana salah satunya ialah ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:

 1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 

2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS akan Cair Awal Tahun 2024 dengan Nominal Segini Gedenya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X