Adanya 3 hukuman disiplin tingkat sedang diatas akan diberikan pada PNS yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: UU ASN Disahkan! Komisi II DPR RI Dukung Pelayanan Publik yang Berkualitas
Tak hanya saat pilkada, aturan dan sanksi-sanksi diatas juga diperuntukkan bagi PNS menjelang Pilpres 2024 ini.
Walaupun hal ini sudah diinformasikan Kominfo sejak tahun 2017 lalu, tak ayal menjelang Pilpres 2024 ini juga akan diberlakukan bagi PNS.
Jadi, agar tak mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan jabatan, PNS diharuskan bersikap netral pada pilpres 2024.***