Inilah 5 Konsekuensi PNS Pasca Disahkannya RUU ASN, Kinerja Harus...

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Tidak bisa kerja asal-asalan, inilah 5 konsekuensi yang harus dihadapi PNS pasca disahkannya RUU ASN. (Ilustrasi/klatenkab.go.id)
Tidak bisa kerja asal-asalan, inilah 5 konsekuensi yang harus dihadapi PNS pasca disahkannya RUU ASN. (Ilustrasi/klatenkab.go.id)

Padahal masyarakat di tiga jenis wilayah tersebut juga membutuhkan SDM PNS dan PPPK yang handal untuk mendapatkan pelayanan prima.

Anas menilai dengan pemerataan ASN melalui mobilitas talenta nasional diharapkan kesenjangan pegawai di berbagai daerah bisa teratasi.

3. Kinerja Lebih Terukur 

Isu kinerja PNS juga menjadi bagian dari upaya transformasi penyelenggaraan pemerintahan dalam RUU ASN yang telah disahkan.

Baca Juga: Tahukah Mom? ASI Berkualitas Bagus Dapat Membantu Pertumbuhan Bayi, Berikut Ini Kualitas ASI yang Bagus

Nantinya kinerja PNS harus selaras dengan kinerja dan tujuan organisasi dalam Indikator Kinerja Kunci atau Indikator Kinerja Utama organisasi.

Selain itu pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara juga sedang mengupayakan percepatan penerapan E Kinerja BKN sebagai aplikasi kinerja untuk PNS dan PPPK secara nasional.

Nantinya dengan adanya E Kinerja dan SIASN, data PNS akan tersedia secara terintegrasi baik data individu, jabatan hingga capaian kinerjanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Penentuan Indonesia Jadi Negara Maju Ditentukan Pemimpin Tiga Periode ke Depan

4. Digitalisasi 

Di era industri 4.0 penerapan digitalisasi tak bisa dihindari ASN termasuk PNS, karena masyarakat membutuhkan pelayanan cepat dan tepat  dan akuntabel.

Digitalisasi juga tidak sebatas penyediaan aplikasi, tapi PNS harus mampu menciptakan inovasi baru terutama soal integrasi berbagai layanan.

Integrasi antar instansi baik vertikal maupun horizontal berdampak pada percepatan layanan yang diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Milik Walikota Tangerang Selatan Tahun 2023 yang Punya Uang Tunai Rp1,5 Miliar

5. Penerapan Berakhlak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X