Inilah 5 Konsekuensi PNS Pasca Disahkannya RUU ASN, Kinerja Harus...

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Tidak bisa kerja asal-asalan, inilah 5 konsekuensi yang harus dihadapi PNS pasca disahkannya RUU ASN. (Ilustrasi/klatenkab.go.id)
Tidak bisa kerja asal-asalan, inilah 5 konsekuensi yang harus dihadapi PNS pasca disahkannya RUU ASN. (Ilustrasi/klatenkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah 5 konsekuensi yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca disahkannya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 serta penambahan periode kenaikan pangkat dari 2 kali setahun menjadi 6 kali setahun menjadi angin segar.

Namun ada konsekuensi lainnya yang harus dihadapi PNS pasca disahkannya RUU ASN dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar Rating TV Hari Ini 7 Oktober 2023 : Disusul Bidadari Surgamu, TCYK Tergeser diposisi kedua

1. Rajin Meningkatkan Kompetensi 

PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu merupakan komponen ASN dalam RUU ASN yang telah disahkan.

Termasuk PNS, peningkatan dan pengembangan kompetensi menjadi sangat penting untuk dilaksanakan secara terus menerus.

RUU ASN yang telah disahkan juga mengatur tentang pemerintah yang harus memberikan kemudahan dalam akses belajar bagi PNS.

Baca Juga: Pengawasan Ketat: Erick Thohir Serahkan Kasus Penyelewengan Dana Pensiun BUMN ke Kejaksaan

Bahkan pengembangan kompetensi PNS nantinya tidak hanya bersifat klasikal seperti Bimbingan Teknis, Pelatihan atau Diklat, tapi bisa juga Magang dan On The Job Training.

2. Siap Ditempatkan Dimana Saja Termasuk di Wilayah 3T

Mobilitas Talenta Nasional menjadi isu penting dalam RUU ASN yang kini telah disahkan. Mobilitas tersebut diperlukan untuk pemerataan ASN di daerah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan soal PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang belum terisi.

Baca Juga: SELAIN GAJI POKOK PENSIUNAN TERIMA 2 TUNJANGAN INI JUGA PADA BULAN NOVEMBER PT TASPEN SIAP TRANSFER

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X