Inilah Detik-detik yang Mendebarkan Saat Wakil Ketua DPR RI Mengesahkan RUU ASN yang Bikin Honorer Sumringah

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:17 WIB
Detik-detik saat DPR RI mengesahkan RUU ASN yang berdampak pada honorer. (dpr.go.id)
Detik-detik saat DPR RI mengesahkan RUU ASN yang berdampak pada honorer. (dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – DPR RI resmi mengesahkan RUU ASN dan membahagiakan honorer.

Dengan disahkannya RUU ASN oleh DPR tentu membuat para honorer tersenyum bahagia.

Sebab, pasca disahkannya RUU ASN tersebut Wakil Ketua DPR RI tentu memberikan banyak keuntungan bagi para honorer.

Baca Juga: BKN Rilis Statistik Pelamar Seleksi CPNS 2023, Kementerian Ini Paling Banyak Diburu Pelamar, Jumlahnya Segini

Terdapat dua hal penting yang membuat kehormatan senang atas disahkannya RUU ASN tersebut.

Pertama, tak ada PHK massal.

Honorer batal dihapuskan oleh pemerintah di mana sebelumnya akan berakhir pada 28 November 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo, Maju Pilpres 2024, Miliki Aset Kekayaan yang Jumlahnya Milyaran! Ayo Simak Ulasannya

Kedua, honorer masih bisa bekerja seperti biasanya.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ucap Menpan RB dikutip dari menpan.go.id.

Pengesahan RUU ASN dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: WOW! Guru Ini Viral Usai Melakukan Aksi Bully Siswa dengan Sebutan Hanya Anak Petani, Ini Respon Komite..

Pengesahan RUU ASN mendapat persetujuan dari delapan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” ucap Dasco dikutip dari laman dpr.go.id pada 6 Oktober 2023.

Pertanyaan Wakil Ketua DPR RI tersebut disambut dengan jawaban setuju oleh fraksi pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: dpr.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X