UU ASN Disahkan Rekrutmen ASN Berfokus Pada Prioritas Pembangunan Nasional, Tak Ada Lagi Jabatan Mubazir!

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:06 WIB
Ilustrasi ASN (menpan.go.id)
Ilustrasi ASN (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Cerita panjang pasca UU ASN disahkan mulai mengurai benang kusut permasalahan ASN dan Tenaga Honorer.

Belum lama disahkan gebrakan-gebrakan signifikan dari disahkannya UU ASN mulai dipaparkan kesaktiannya.

Diantara yang akan terasa tajinya dari UU ASN adalah pemerataan penyebaran ASN hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga: Danrindam IX/Udayana Membuka Opsdik Prodi Dikjurtaif Abituren Dikmata Gelombang I TNI AD Tahun 2023

Selama ini yang terjadi adalah para calon ASN kurang tertarik untuk mengisi jabatan ASN di daerah 3T tersebut.

Sehingga kebutuhan akan ASN tidak terpenuhi, begitu pula kesejahteraan juga tidak merata.

Kemudian mengenai pengembangan kompetensi yang kaku dan berbelit-belit misalnya saja seorang ASN yang akan ditugaskan ke luar instansi harus melalui proses yang rumit.

Baca Juga: Kementerian PANRB: Menuju Reformasi ASN dengan Rapat RUU Perubahan UU No. 5 2014

UU ASN yang baru disahkan akan membuat semua menjadi mudah melalui fleksibilitas mobilitas talenta.

Dan satu lagi gebrakan UU ASN adalah terkait rekrutmen ASN yang akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional.

Yang selama ini terjadi adalah dalam perekrutan ASN didasarkan pada penetapan kebutuhan berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Marsekal Fadjar Prasetyo yang Menjabat KASAU TNI Versi LHKPN

Hal ini dinilai sudah tidak relevan lagi sehingga perlu adanya perubahan fokus perekrutan.

Contohnya, jika negara sedang memprioritaskan sektor pembangunan tertentu maka yang akan direkrut adalah yang kompeten di bidang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X