Inilah Batas Usia Pensiun Prajurit TNI, serta Syarat untuk Klaim Dana Pensiunan ke ASABRI

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 17:02 WIB
PT. ASABRI sediakan dana pensiunan bagi Prajurit TNI yang memasuki batas usia pensiun. (tni.mil.id)
PT. ASABRI sediakan dana pensiunan bagi Prajurit TNI yang memasuki batas usia pensiun. (tni.mil.id)

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa waktu yang lalu, sejumlah Purnawirawan dan Prajurit TNI aktif melakukan gugatan atas batas pensiun TNI.

Gugatan dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk permohonan menguji pasal 53 UU nomor 34 tahun 2004. 

Dalam pasal tersebut, dinilai batas usia pensiun Prajurit TNI terlalu rendah, bila dibandingkan dengan dengan batas usia pensiun abdi negara yang lainnya.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, TNI Pangkat Ini Bisa Mengabdi Lebih Lama dan akan Pensiun di Umur ...

Lagipula batas usia pensiun Prajurit TNI, terutama pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun yang ditetapkan dinilai masih merupakan usia produktif.

Sehingga batas usia pensiun Prajurit TNI dianggap terlalu dini, dan perlu adanya kesetaraan dengan yang lainnya.

Adapun batas usia pensiun Prajurit TNI menurut UU nomor 34 tahun 2004 pasal 53:

Baca Juga: Perbandingan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri, Pangkat Ini Paling Lama Dipensiunkan

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya bagi Prajurit TNI yang memasuki masa pensiun, dapat mengajukan klaim dana pensiun ke ASABRI.

ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana Pensiunan Prajurit TNI.

Baca Juga: ASABRI Sediakan Pinjaman Dana untuk Pensiunan TNI dan Polri Hingga Rp12 Juta, Lumayan Bisa Pakai Buka Usaha

Bagi Prajurit TNI yang memasuki usia pensiun dan ingin mendapatkan manfaat dari program pensiun ASABRI, mesti memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Formulir Pengajuan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: asabri.co.id, UU Nomor 34 Tahun 2004

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X