Perubahan Peraturan Asuransi Kematian bagi PNS dan Pensiunan Mulai 1 April 2023

photo author
Lili Anggraeni, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:29 WIB
Ilustrasi Perubahan Peraturan Asuransi Kematian bagi PNS dan Pensiunan (setkab.go.id)
Ilustrasi Perubahan Peraturan Asuransi Kematian bagi PNS dan Pensiunan (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 1 April 2023, diberlakukan perubahan signifikan terkait asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, menggantikan PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang perubahan asuransi kematian PNS dan pensiunan PNS.

Perubahan ini, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, melibatkan penyesuaian besaran manfaat. 

Baca Juga: TOKO KLONTONG WAJIB TAHU! 3 Rahasia Jitu Minimarket Selalu Ramai Pembeli

Menurut Pasal 4 PMK Nomor 23 tahun 2023, asuransi kematian bagi PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp8 juta.

Pasangan PNS yang meninggal dunia, baik istri maupun suami, berhak atas asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Selain itu, anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.

Perubahan ini, yang diterapkan sejak tanggal 1 April 2023, diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan finansial kepada keluarga PNS yang ditinggalkan, tetapi juga mendukung efisiensi keuangan negara.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN, Disiapkan Intensif Rumah hingga Tunjangan Istri dan Anak

PMK Nomor 23 tahun 2023 mencerminkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X