Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober 2023 Belum Cair? Begini Solusi Dari Pihak TASPEN Agar Uang Masuk ke Rekening

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:12 WIB
Inilah solusi dari Taspen bagi pensiunan PNS yang belum mendapatkan pencairan gaji di bulan Oktober 2023 (taspen.co.id)
Inilah solusi dari Taspen bagi pensiunan PNS yang belum mendapatkan pencairan gaji di bulan Oktober 2023 (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Oktober 2023 mulai disalurkan oleh Taspen.

Sebagai penyalur dana manfaat pensiun, Taspen senantiasa konsisten mencairkan gaji pensiunan PNS di awal bulan.

Taspen telah menjadwalkan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober November Desember 2023, TASPEN Siap Transfer Awal Bulan

Sehingga, bapak ibu pensiunan PNS sudah bisa mendapatkan transferan gaji bulan ini tepat pada 1 Oktober 2023.

Sayangnya, ada beberapa bapak ibu pensiunan PNS yang belum mendapatkan transferan gaji dari pihak Taspen.

Simak informasi berikut ini sampai akhir, agar gaji pensiunan PNS bapak ibu di bulan Oktober dapat cair ke rekening.

Baca Juga: Bukan Gaji Pokok, TASPEN Akan Cairkan Uang Rp6 Juta Untuk Pensiunan PNS, Siapkan Syarat Berikut Ini

Perlu diketahui, untuk mendapatkan pencairan gaji pensiunan PNS, Taspen meminta untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Proses otentikasi penting untuk dilakukan oleh bapak ibu pensiunan PNS agar gaji bulanan dapat dicairkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan.

Apabila bapak ibu belum melakukan otentikasi, maka pantas saja jika gaji pensiunan PNS bulan Oktober belum masuk ke rekening.

Baca Juga: RUU ASN yang Baru Disahkan: Pengaturan Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

Oleh karena itu, bapak ibu pensiunan PNS wajib melakukan proses otentikasi terlebih dahulu.

Proses otentikasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang bernama Taspen Otentikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, taspen.co.id, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X