KLIK PENDIDIKAN - Revisi Undang-Undang (RUU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK telah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam revisi RUU ASN ini, terdapat pengaturan yang mengenai kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan kerja PPPK.
Pasal 5 RUU ASN tersebut menegaskan bahwa pegawai terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Meskipun demikian, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pada Pasal 22 RUU ASN, dijelaskan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan terhadap kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Selanjutnya, jaminan pensiun dan hari tua diberikan melalui program jaminan sosial nasional.
Baca Juga: LIGA CHAMPIONS EROPA! Ketangguhan Manchester United Kembali Diuji, Eric Ten Haag Diujung Tanduk
Dengan sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN yang bersangkutan.
Pasal ini juga menjelaskan bahwa 'berhenti bekerja' dapat merujuk pada pegawai yang mencapai batas usia pensiun, kontrak yang telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.