RUU ASN yang Baru Disahkan: Pengaturan Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

photo author
Lili Anggraeni, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:06 WIB
Sidang Pengesahan RUU ASN Pengaturan Kesetaraan Hak dan Kewajiban Antara PNS dan PPPK (Dpr.go.id)
Sidang Pengesahan RUU ASN Pengaturan Kesetaraan Hak dan Kewajiban Antara PNS dan PPPK (Dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Revisi Undang-Undang (RUU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK telah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam revisi RUU ASN ini, terdapat pengaturan yang mengenai kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan kerja PPPK.

Pasal 5 RUU ASN tersebut menegaskan bahwa pegawai terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik.

Baca Juga: Buntut Tolak Pembersihan Pandawara Group Pantai Loji, Berikut Tanggapan dari Masyarakat dan Mantan Menteri

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Meskipun demikian, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Taspen Himbau Bapak Ibu Pensiunan PNS untuk Lakukan Ini agar Gaji Tidak Terlambat Cair, Mudah Banget Cukup ...

Pada Pasal 22 RUU ASN, dijelaskan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan terhadap kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Selanjutnya, jaminan pensiun dan hari tua diberikan melalui program jaminan sosial nasional.

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS EROPA! Ketangguhan Manchester United Kembali Diuji, Eric Ten Haag Diujung Tanduk

Dengan sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN yang bersangkutan.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa 'berhenti bekerja' dapat merujuk pada pegawai yang mencapai batas usia pensiun, kontrak yang telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X