RUU ASN Terbaru Disahkan! Honorer dan PPPK Makin Sejahtera, Bakal Terima Banyak Fasilitas Baru

photo author
Dewi Lestari, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:54 WIB
Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Menjadi PPPK di salah satu daerah di Indonesia. (Ilustrasi/jatengprov.go.id)
Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Menjadi PPPK di salah satu daerah di Indonesia. (Ilustrasi/jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Nasib tenaga honorer Indonesia bergantung pada hasil rapat anggota DPR RI terkait RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Draft RUU ASN sudah disahkan pada tingkat pertama Selasa, 26 September 2023 dan sudah disahkan di rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Salah satu perubahan yang terdapat pada RUU ASN adalah terkait hak-hak yang akan diterima oleh PPPK.

Baca Juga: Diduga Korban Bullying, Siswa Kelas 6 SD Petukangan Utara 06 Pagi Lompat dari Lantai 4 Sekolahnya

Hal tersebut diatur pada pasal 22 Revisi UU ASN terkait hak-hak PPPK. Pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK memiliki 4 hak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Hak-hak tersebut yakni gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah direvisi hak PPPK bertambah.

Selain hal-hal yang disebutkan pada UU sebelumnya, PPPK juga mendapatkan tambahan hak yakni fasilitas dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Buntut Tolak Pembersihan Pandawara Group Pantai Loji, Berikut Tanggapan dari Masyarakat dan Mantan Menteri

Bertambahnya hak dan fasilitas yang diberikan kepada PPPK menjadikannya sebagai abdi negara yang terjamin kesejahteraannya.

Pada seleksi CASN 2023, formasi PPPK menjadi mayoritas karena jumlahnya lebih banyak daripada CPNS.

Jika Anda berminat melamar formasi PPPK, Anda berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah disahkan pada Revisi UU ASN terbaru.

Baca Juga: Tak Ada Ampun bagi Oknum! Ini Kata Erick Thohir Terkait Penyelewengan Dana Pensiun di Perusahaan BUMN

Selain itu, terdapat pasal lain yang berubah atau dihapus dari hasil pembahasan Komisi II DPR RI dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.

Salah satu ayat yang dihapus adalah pasal 1 ayat 18 dan pasal 25 ayat 2 huruf b terkait Komisi ASN (KASN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014, Draft RUU ASN tentang Perubahan atas UU Asn no 5 tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X