Sebelumnya, KASN hadir sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bebas dari intervensi politik.
KASN dulu berwenang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.
Namun, dengan dihapusnya pasal tersebut kemungkinan KASN sudah tidak ada lagi dan digantikan perannya sesuai peraturan yang berlaku. ***