Sujud Syukur, Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, Melainkan Diperpanjang Sampai...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:36 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil sedang berbaris. BKN dan Presiden Jokowi sepakat perpanjang batas usia pensiun PNS (bkn.go.id)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil sedang berbaris. BKN dan Presiden Jokowi sepakat perpanjang batas usia pensiun PNS (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS baik ditingkat pusat maupun daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait penetapan batas usia pensiun PNS yang lebih panjang.

Kedepannya, batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai 58 tahun atau 60 tahun, melainkan lebih dari itu.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Melonjak Tinggi Jika Skema Single Salary Diberlakukan, Tembus hingga Rp39 Juta, Tapi...

Simak artikel ini sampai akhir agar mengetahui batas usia pensiun PNS terbaru yang telah diputuskan BKN dan Presiden Jokowi.

Perlu diketahui bahwa PNS telah menerima berbagai kado istimewa dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen pada bulan Agustus lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah Gede-gede! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Pada November-Desember 2023, Tembus hingga Rp4,4 Juta

Pengumuman itu dilakukan Presiden Jokowi bersamaan dengan penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun 2024.

Rencananya pemerintah akan mulai merealisasikan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS mulai Januari 2024 mendatang.

Selain kenaikan gaji, para PNS juga patut bergembira karena batas usia pensiun PNS menjadi lebih panjang sebagaimana ditetapkan BKN.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pemberian Pensiun Terusan antara Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI

Dengan demikian, PNS bisa lebih lama merasakan gaji pokok yang lebih tinggi, serta berbagai tunjangan yang memiliki nominal sangat tinggi.

Batas usia pensiun PNS paling tinggi kini mencapai 65 tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X