Sujud Syukur, Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, Melainkan Diperpanjang Sampai...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:36 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil sedang berbaris. BKN dan Presiden Jokowi sepakat perpanjang batas usia pensiun PNS (bkn.go.id)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil sedang berbaris. BKN dan Presiden Jokowi sepakat perpanjang batas usia pensiun PNS (bkn.go.id)

Berikut ini batas usia pensiun PNS yang telah disetujui Presiden Jokowi, antara lain;

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Sementara Pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Tengah Tahun 2023, Pelamar Jabatan Guru Membludak!

1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

3. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Baca Juga: Resmi Hari ini Tik Tok Shop Tutup,Simak Pesan Penting Untuk Penjual Tidak ada lagi Fasilitas ini...

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang telah diresmikan BKN dan telah disetujui Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X