Berikut ini batas usia pensiun PNS yang telah disetujui Presiden Jokowi, antara lain;
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Baca Juga: Resmi Hari ini Tik Tok Shop Tutup,Simak Pesan Penting Untuk Penjual Tidak ada lagi Fasilitas ini...
Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang telah diresmikan BKN dan telah disetujui Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***